SELAMAT

menu

Jumat, 26 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi

 PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
  
1.      Definisi ILO 
Koperasi merupakan perkumpulkan atau penggabungan orang – orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
2.      Definisi Chaniago 
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren 
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.      Definisi Hatta 
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
5.      Definisi Munkner 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
6.      Definisi UU NO. 25 / 1992 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

A.     Prinsip Munkner
•        Keanggotaan bersifat sukarela
•        Keanggotaan terbuka
•        Pengembangan anggota
•        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•        Perkumpulan dengan sukarela
•        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•        Pendidikan anggota

B.     Prinsip Rochdale
•        Pengawasan secara demokratis
•        Keanggotaan yang terbuka
•        Bunga atas modal dibatasi
•        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•        Netral terhadap politik dan agama

C.     Prinsip Raiffeisen
•        Swadaya
•        Daerah kerja terbatas
•        SHU untuk cadangan
•        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•        Usaha hanya kepada anggota
•        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.     Prinsip Schulze
•        Swadaya
•        Daerah kerja tak terbatas
•        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•        Tanggung jawab anggota terbatas
•        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.      Prinsip ICA
•        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

F.      Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•        Adanya pembatasan bunga atas modal
•        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•        Kemandirian
•        Pendidikan perkoperasian
•        Kerjasama antar koperasi