SELAMAT

menu

Selasa, 25 Juni 2013

Laporan Ketidakpuasan Customer

Jakarta - Saya Mohammad Farid Sugeha customer Bank Mandiri dengan nomor kartu 4097 xxxx xxxx x993 merasa tidak puas atas lambannya pelayanan dari Customer Service Bank Mandiri dalam menangani satu kasus dijanjikan awalnya 14 hari kerja malah mundur satu bulan. 

Saya sudah beberapa kali complaint mengenai masalah dana yang tidak keluar pada saat saya melakukan transaksi pada ATM link kepunyaan BRI di ATM BRI Cabang sudirman (Gedung BRI II) pada tanggal 23 Januari 2009 jam 18:05 sebesar Rp 500,000. Dana tidak keluar dan bukti transaksi tidak keluar. Tetapi, saldo tabungan saya berkurang yang awalnya Rp 2,300,000 menjadi Rp 1,700,000.

Keesokan harinya saya telepon ke Customer Service Bank Mandiri di nomor telepon 14000 diterima oleh seorang perempuan yang menginfokan memang benar ada transaksi penarikan pada hari itu. Lalu, beliau menyarankan saya membuat complaint pada Bank Mandiri terdekat dan pada tanggal 27 Januari 2009 saya membuat laporan pada Bank Mandiri Cabang Bendungan Hilir. Saya menyerahkan fotokopi buku tabungan, KTP, dan kartu ATM sebagai kelengkapan untuk proses tersebut dan saya dijanjikan 14 hari kerja. 

Setelah 14 hari kerja saya telepon kembali ke Customer Service Bank Mandiri saya disarankan untuk menunggu kembali karena masih dalam proses dan pada tanggal 03 Maret 2009 saya telepon kembali. Saya masih disuruh menunggu entah sampai kapan saya masih harus menunggu karena masih dalam proses. 

Saya sangat kecewa sakali karena saya sudah merasa disepelekan oleh Bank Mandiri. Padahal Bank Mandiri salah satu bank terbesar di Indonesia tapi seperti ini cara melayani nasabah. Mandiri tidak dapat memastikan berapa hari suatu kasus dapat diselesaikan. 

Memang dana saya tidak terlalu besar. Tapi, harusnya Bank Mandiri dapat memastikannya bukan menggantung nasabah seperti ini. Saya berharap setelah saya menulis complaint ini ada niat baik dari Bank Mandiri dan dana saya dapat kembali ke rekening saya?

Mohammad Farid Sugeha
Jl Dili Raya Blok A 9 No RT 07 RW X Bekasi
farid_sugeha_hukum@yahoo.com
02194148537/ 081514300725
 

Selasa, 30 April 2013

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA ( Sewa - Menyewa Ruangan )


A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2. Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.


B. Analisis kasus
Ketika pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada tanda kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris. Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.



Sabtu, 12 Januari 2013

Nafas Ini

Biarkan aku menangis Tuhan
Biarkan aku curahkan seluruh kesedihanku saat ini saja
Biarkan aku bersimpuh didekatmu
Ingin ungkapkan semua rasa yang terpendam didada
Biarkan hatiku sedikit lega
    Tuhan...
    Apakah aku siburuk rupa
    Sehingga tak ada cerita bahagia dihidupku
    Apakah aku tak pantas merasakan kasih sayang
    Hingga jalan kisahku adalah air mata
Aku hidup seperti boneka yang penuh kepalsuan
Aku selalu tertawa diatas sedihku
Aku menari diatas lukaku
Kini aku tak mampu lagi
Aku tak sanggup lagi
    Tuhan...
    Salahkah bila aku meminta ambillah hidupku
    Aku tak mau nafas ini
    Berikanlah kepada mereka yang membutuhkan
    Karena saat ini ataupun nanti
    Aku tak membutuhkan nafasku selamanya


Tinggal Kenangan

Ketika semuanya telah menjadi kenangan
Terbingkai indah dalam lembaran usang masa lalu
Yang menyisakan pilu dihatiku
Aku masih belum bisa merelakannya
Dan aku belum bisa berhenti menyayangimu
Terlalu sulit untukku lalui ini tanpamu
Beratku langkahkan kakiku
Bayang – bayangmu yang selalu menghadangku
Yang membuatku terjebak dalam luka
Haruskah ku yang menderita karma SAHABAT


Ku Ingin Seperti Mereka


Minggu, 06 Januari 2013

Teringat Kenangan


Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.    Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.     Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.     Didukung administrasi yang canggih,
3.     Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.     Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.     Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.     Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.     Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.     Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.     Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.   Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.    Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.   Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan