Sisa Hasil
Usaha
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan
mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
#
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
#
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
#
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
#
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
#
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
#
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar
diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
Anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar
untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
menyatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
#
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
#
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
*
Cadangan
koperasi
*
Jasa anggota
*
Dana
pengurus
*
Dana
karyawan
*
Dana
pendidikan
*
Dana sosial
*
Dana untuk
pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, Berikut ini disajikan salah satu
pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
*
Cadangan :
40 %
*
Jasa anggota
: 40 %
*
Dana
pengurus : 5 %
*
Dana
karyawan : 5 %
*
Dana
pendidikan : 5 %
*
Dana sosial
: 5 %
*
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
*
SHU KOPERASI
= Y+ X
Dimana:
*
SHU KOPERASI
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
*
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
*
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
*
SHU
KOPERASI= Y+ X
Dengan
*
SHU KOPERASI
AE = Ta/Tk(Y)
*
SHU KOPERASI
MU = Sa/Sk(X)
*
Dimana.
*
SHU
KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
*
SHU KOPERASI
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
*
SHU KOPERASI
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
*
Y : Jasa
Usaha Anggota
*
X: Jasa
Modal Anggota
*
Ta: Total
transaksi Anggota)
*
Tk : Total
transaksi Koperasi
*
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
*
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
*
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
*
JUA = 70% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
*
= 28% dari
total SHU Koperasi
*
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
*
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya.Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut:
1.
SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian
SHU per Anggota
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
# SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
#
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + S a x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar