Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
*
Memaksimalkan
keuntungan (Maximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
*
Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*
Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasi
keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran
yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Koperasi
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization
of sales (William
Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota
terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying
Behaviour (Herbert
Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori
perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan
perusahaan:
1.
Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan
keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang
yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee, supplier,
customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan
perusahaan.
3.
Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1)
Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2)
Bisnis membayar pajak pajak;
(3)
Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4)
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat.
Oleh
karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value). Setiap perusahaan menghadapi
sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala mengakui bahwa
kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala - kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya. Fungsi dari perusahaan adalah untuk
membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa
untuk dijual. Tujuan
dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value
seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
6.
Teori Laba
*
TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
*
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
*
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
*
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan
usaha koperasi
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti
sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya. Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan
usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.
Mampu
melakukan tindakan hukum.
2.
menerima
landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.
sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).
#Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.
#Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Anggota penuh
- Calon anggota
- Anggota yang dilayani
- Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis
kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan yang sama.
2.
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- Permodalan Koperasi
Seperti
badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.
Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal
pinjaman.
Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
# Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
# Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
#
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
#
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal
Pinjamankoperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
*
Anggota
dan calon anggota
*
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
*
Bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
*
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
*
Sumber
lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai
salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai
(SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan
pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
# Sisa
hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
*
cadangan;
*
anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
*
pendidikan;
*
insentif
untuk Pengurus;
*
insentif
untuk Manager dan karyawan.
#
Selain
itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3
bagian:(pasal 39:3)
a.
pendapatan
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.
pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan
yang diperoleh dari non operasional.
#
Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.
untuk
cadangan;
b.
untuk
anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh
pendapatan perusahaan;
c.
untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku
bunga yang berlaku pada Bank-bank
Pemerintah;
d.
untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
e.
untuk
Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk
dana Pendidikan Koperasi;
g.
untuk
dana Sosial.
#
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan
Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.
untuk
cadangan;
b.
untuk
anggota;
c.
untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
d.
untuk
dana pengelola dan karyawan;
e.
untuk
dana Pendidikan Koperasi;
f.
untuk
dana Sosial.
#
Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.
untuk
cadangan;
b.
untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.
untuk
dana Pendidikan Koperasi;
d.
untuk
dana Sosial.
#
Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar