SELAMAT

menu

Rabu, 28 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

Pola Manajemen Koperasi


1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
*        Menurut Drs. Oey Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
*        Menurut James A.F. Stoner,Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
*        Menurut R. Terry, Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
*        Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain
*        Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.               Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.           Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasiyang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2.    Rapat Anggota

Rapat Anggota Koperasi

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
*       Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
*       Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
3.    Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu fakor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai keputusan rapat-rapat anggota.
4.    Pengawas

a)             Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)            Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara Kolektif
*       Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
*       Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
*       Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
*        Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a.               Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b.              Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c.                Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d.              Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e.               Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f.                  Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g.              Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

5.    Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)                   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)               Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
3)             Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4)             4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

6.    Pendekatan Sistem pada Koperasi

#        Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

#       Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem:
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
*       The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
*       ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
*       ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
*       Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
*       Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
*       Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
*       Sifat-sifat dari anggota,sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
*       Intensitas kerjasama,semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
*       Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
*       Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
*       Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

Organisasi dan Manajemen


Organisasi dan Manajemen


1.    Bentuk Organisasi
#        Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :

*     Individu (pemilik dan konsumen akhir)
*     Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
*     Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

#          Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
*        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
*        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
*        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
*        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari:
*        Anggota Koperasi
*        Badan usaha Koperas
*        Organisasi Koperasi
*        Bentuk organisasi di Indonesia

#          Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
*        Penetapan anggaran dasar
*        Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
*        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
*        Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
*        Pengesahan pertanggungjawaban
*        Pembagian SHU
*        Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
*        Mengelola koperasi dan anggota
*        Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
*        Menyelenggarakan rapat anggota
*        Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
*        Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
*        Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
*        Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
*        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
*        Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
*        Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
*        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

2.    Hirarki Tanggung Jawab
#       Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya. Seperti :
1.        Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.        Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.        Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.        Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.        Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

#       Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

#       Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
*        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
*        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.    Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
#       Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

#       Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
#       Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
#       Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
#       Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
*        menetapkan standar
*        membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
*        mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.