SELAMAT

menu

Senin, 27 April 2015

Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan segala kemampuan yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004 Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional. Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun material dari berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin terselesaikan, untuk itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Akuntansi Internasional yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Semoga dari adanya tugas ini dapat bermanfaat untuk kami dan untuk penambah pengetahuan bagi pembaca.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang Masalah
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai " Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004 ”
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis membahas masalah mengenai:
1.             Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?
2.             Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?

1.3   Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dikemukakan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

1.4   Tujuan Masalah
Tujuan yang dicapai dengan dilakukan makalah ini adalah :
1.             Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?
2.             Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Kerangka Teori
2.1.1        Etika Profesi Akuntansi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Sedangkan akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Sedangkan etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Prinsip etika profesi akuntansi ada 8 yaitu : (Mulyadi, 2001: 53)
*                Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
*                Kepentingan publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghormati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
*                Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
*                Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun )
*                Kompetensi dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
*                Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
*                Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
*                Standar Teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.


2.1.2    Prinsip – prinsip Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.             Prinsip Integritas
2.             Prinsip Objektivitas
3.             Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.             Prinsip Kerahasiaan
5.             Prinsip Perilaku Profesional ·
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1.             Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2.             Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3.             Seksi 220 Benturan Kepentingan
4.             Seksi 230 Pendapat Kedua
5.             Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6.             Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7.             Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8.             Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9.             Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10.         Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1.             Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.             Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.             Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.             Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.             Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.             dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.             apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.             Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi.·

Ada 4 larangan yaitu,
1.              memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.             memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.              memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.             mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

BAB III
PEMBAHASAN

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik dari pada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

BAB IV
PENUTUP

Dari kasus etika profesi akuntansi tersebut maka dapat disimpulkan pelanggaran apa saja yang dilanggar oleh seorang akuntan publik dalam kode etik profsi akuntansi, diantaranya:
1.              Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan. Dalam kasus ini Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.          
2.              Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun ) Dalam kasus ini badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik dari pada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
3.              Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme. Dalam kasus ini laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan

DAFTAR PUSTAKA