SELAMAT

menu

Jumat, 26 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi

 PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
  
1.      Definisi ILO 
Koperasi merupakan perkumpulkan atau penggabungan orang – orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
2.      Definisi Chaniago 
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren 
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.      Definisi Hatta 
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
5.      Definisi Munkner 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
6.      Definisi UU NO. 25 / 1992 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

A.     Prinsip Munkner
        Keanggotaan bersifat sukarela
        Keanggotaan terbuka
        Pengembangan anggota
        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
        Perkumpulan dengan sukarela
        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        Pendidikan anggota

B.     Prinsip Rochdale
        Pengawasan secara demokratis
        Keanggotaan yang terbuka
        Bunga atas modal dibatasi
        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
        Netral terhadap politik dan agama

C.     Prinsip Raiffeisen
        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.     Prinsip Schulze
        Swadaya
        Daerah kerja tak terbatas
        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        Tanggung jawab anggota terbatas
        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.      Prinsip ICA
        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

F.      Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
        Pendidikan perkoperasian
        Kerjasama antar koperasi