PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
1. Definisi ILO
Koperasi
merupakan perkumpulkan atau penggabungan orang – orang dengan kesukarelaan
untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi dibentuk secara demokratis
dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya
koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
2. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum.
4. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat
tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep
tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan
untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
6. Definisi UU NO. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip
Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
B. Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip
Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
D. Prinsip
Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
E. Prinsip
ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
F. Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas
modal
•
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar