KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan
segala kemampuan yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat
menyelesaikan makalah yang
berjudul “Kasus Mulyana W Kusuma -
Anggota KPU 2004” Maksud dan
tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi
Internasional. Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun material dari
berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin terselesaikan, untuk
itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Akuntansi
Internasional yang telah
memberikan tugas ini kepada kami. Semoga dari adanya tugas ini dapat bermanfaat
untuk kami dan untuk penambah pengetahuan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap
etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan
aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki
etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran
kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai
pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal
ini kami membahas mengenai " Kasus Mulyana
W Kusuma - Anggota KPU 2004 ”
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana
W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, maka penulis membahas masalah mengenai:
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi
pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Mulyana
W Kusuma - Anggota KPU 2004?
1.3 Batasan Masalah
Dalam
makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dikemukakan agar tidak
menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas Kasus Mulyana
W Kusuma - Anggota KPU 2004
1.4 Tujuan Masalah
Tujuan yang dicapai dengan
dilakukan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap
masalah yang terjadi pada Kasus Mulyana W Kusuma -
Anggota KPU 2004?
2.
Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar
pada Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1
Etika
Profesi Akuntansi
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Sedangkan
akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang
sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi
pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi
Akuntansi (PPAk). Sedangkan etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Prinsip etika profesi akuntansi ada 8 yaitu : (Mulyadi, 2001: 53)
*
Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan
mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
*
Kepentingan publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik,
menghormati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
*
Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik,
memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
*
Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun )
*
Kompetensi dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
*
Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
*
Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat
menjatuhkan profesionalisme.
*
Standar Teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2.1.2 Prinsip – prinsip Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A
dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan
kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik
ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam
kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu
tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada
dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti
tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik
ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi
dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode
Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik,
yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan
Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap
International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,
berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika
profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
2.
Prinsip Objektivitas
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
4.
Prinsip Kerahasiaan
5.
Prinsip Perilaku Profesional ·
Selain itu, Kode Etik Profesi
Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1.
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2.
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3.
Seksi 220 Benturan Kepentingan
4.
Seksi 230 Pendapat Kedua
5.
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk
Remunerasi Lainnya
6.
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7.
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk
Keramah-Tamahan Lainnya
8.
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9.
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10.
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan
Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1.
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan
kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam
menjalankan tugas profesinya.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh
dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak
berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara
sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam
(Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.
Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan
memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya
untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan
proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor,
organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun /
periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus
senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus
menerus.
5.
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya
dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang
telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung
(supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit
(audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus
di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik
( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.
dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan
(general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih
dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara
Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.
apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak
independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan
jasa.
3.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang
tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi
seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau
swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan
sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau
komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan
usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi.·
Ada 4 larangan yaitu,
1.
memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak
dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general audit) atas
laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih
dari 5 (lima) tahun.
3.
memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi,
keuangan dan manajemen.
4.
mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi
yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam
rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus ini terjadi
sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap
anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak
suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik dari pada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat
satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian
waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma.
Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim
auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap
kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya
melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
BAB IV
PENUTUP
Dari kasus etika profesi akuntansi tersebut maka dapat disimpulkan
pelanggaran apa saja yang dilanggar oleh seorang akuntan publik dalam kode etik
profsi akuntansi, diantaranya:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan
profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan. Dalam kasus ini Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
2.
Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya
harus menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun ) Dalam kasus ini badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik dari pada sebeumnya, kecuali untuk
teknologi informasi.
3.
Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut
konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku
yang dapat menjatuhkan profesionalisme. Dalam kasus ini laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan
DAFTAR PUSTAKA