Etika.....
Apa sih yang kalian ketahui tentang
etika?
Tentunya kata – kata etika itu sudah
tidak asing lagi di telinga kita bukan?
Etika adalah kebiasaan atau perilaku
seseorang dalam suatu lingkungan. Etika sangatlah penting bagi seseorang,
karena bila etika kita baik, maka masyarakatpun banyak yang menginginkan untuk
berteman dengan kita. Namun bila etika kita buruk, masyarakatpun pasti banyak
yang menjauhi dan mencibirnya.
Disini saya akan menceritakan sedikit
etika tentang diri saya serta lingkungan sekitar, hmmm disini saya mengambil
objek tentang IRISMA ( Ikatan Remaja Islam Masjid At-taqwa ). Setiap minggunya
saya dan teman – teman saya selalu mengadakan pengajian rutin setiap malam
jumat dan malam senin. Ketika saya datang di pengajian ini, ada beberapa etika
baik maupun buruk. Contoh dalam etika baik dalam pengajian ini adalah ketika
datang ke pengajian saja sudah termasuk etika baik, karena kita dapat
bersilatuhrahmi dengan sesama muslim, kita bisa mendapatkan ilmu yang
bermanfaat, serta hadian dari Allah SWT berupa pahala. Lalu dengan mengucapkan
salam dan bersalaman dengan sesama muslim, menjawab salam itu sudah termasuk
etika baik. Kemudian mendengarkan ceramah ataupun mendengarkan ustadz atau guru
berbicara.
Lalu etika buruknya apa Fitri?
Kalau etika yang disebutkan diatas
merupakan tujuan kita mengaji?
Ingat loooh teman – teman, tidak semua
manusia itu perfect seperti apa yang saya sebutkan diatas. Masih banyak teman –
teman saya yang terkadang malas untuk datang dalam pengajian tersebut, yaaaa
termasuk saya juga suka males siiiih. Lalu ketika sudah sampai di pengajian,
banyak koq yang mengobrol bukan bershalawat. Lalu ada juga yang bermain
handphone saat ustadz sedang berceramah. Kemudian ada pula yang pada saat
mengaji, mereka malah buat kelompok, yang tidak pernah disuruh, tentunya kalian
tau donk maksudnya apa? Semua yang saya sebutkan, merupakan etika buruk, dan
saya pun pernah melakukan etika buruk tersebut.
Etika Profesi Akuntansi
Sebelum kita membahas tentang etika
profesi akuntansi, tahukah kalian tentang profesi dan akuntansi?
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Sedangkan akuntan
adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang
telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk). Sedangkan etka profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Prinsip etika profesi
akuntansi ada 8 yaitu : (Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan
mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik,
menghormati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
- Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik,
memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
- Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun )
- Kompetensi dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan
profesionalisme.
- Standar Teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Prinsip – prinsip Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode
Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar
dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam
kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu
tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada
dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut
di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu
KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan
yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang
berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan
Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap
International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,
berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika
profesi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas
2. Prinsip
Objektivitas
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip
Kerahasiaan
5. Prinsip
Perilaku Profesional
·
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan
Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi
200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi
210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi
220 Benturan Kepentingan
4. Seksi
230 Pendapat Kedua
5. Seksi
240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi
250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi
260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi
270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi
280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi
290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik
(AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas
dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan
kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas
profesinya.
2. Menjaga
kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan
informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data /
informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik (
AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang
memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien
yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
2. apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan, KAP harus menjauhi
·
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan
jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan
jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut
untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan
jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik dan KAP.
Contoh Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus
pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di
blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa
Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda
tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali
dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi
transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga
dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan,
"Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir
bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung
Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan
ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli,
Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT
Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang
yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN
134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas
sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik
Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama
korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank
bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara
berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita
Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta
dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan
saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman
serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik
Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan
ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar