BAB 3
PARA PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi Indonesia
Pelaku
ekonomi dalam sistem ekonomi indonesia terdapat tiga pelaku ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan
ekonomi) yaitu :
1.
sektor swasta : yaitu segala bidang yang
tidak dikuasai oleh pemerintah. Baik organisasi nirlaba maupun laba dapat
termasuk swasta, antara lain perusahaan, korporasi, bank, dan organisasi non-pemerintah
lainnya, termasuk juga karyawan yang tidak bekerja untuk pemerintah. Dalam
sektor ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh individual atau pribadi.
2.
sektor negara : segala bidang yang dikuasai
oleh pemerintah, biasanya terbentuk dari berbagai departemen departemen,
biasanya bidang bidang yang menyangkut khalayak orang banyak
3.
sektor koperasi :suati bidang usaha yang
kegiatannya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan
BUMN
Badan usaha yang modalnya sebagian besar
atau seluruhnya dari negara. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat, menjadi salah satu sumber penerimaan negara, mencegah terjadinya
monopoli oleh swasta, serta memperluas lapangan kerja. Bentuk BUMN adalah :
1. Perusahaan
Jawatan (PERJAN) adalah
perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara dan
merupakan bagian dari suatu departement. Ciri – ciri dari PERJAN adalah :
- Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat;
- Mendapat fasilitas dari negara
- Seluruh modal dari APBN
2. Perusahaan Umum
(PERUM) adalah perusahaan negara yang
seluruh modalnya dari negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. Ciri –
ciri dari PERUM adalah :
- Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
- Modal berasal dari negara yang telah dipisahkan
- Perum berada dibawah pimpinan dewan direksi
3. PT PERSERO adalah perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Ciri – ciri dari PT PERSERO adalah :
- Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
- Dipimpin oleh dewan direksi
- Tidak mendapat fasilitas negara
KOPERASI
I.Pengertian :
•
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
•
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
•
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
•
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
•
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
V. Fungsi dan Peran:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar