Para Pelaku Ekonomi
1.
Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi
yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga
keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil.
Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor
produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja,
tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti
tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga
keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan
a.
Membeli berbagai Barang atau Jasa (Konsumsi)
Pada rumah
tangga keluarga yang masih rendah taraf perkembangannya, sebagian besar
pendapatannya tersebut digunakan untuk konsumsi, seperti membeli makanan,
minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Namun untuk rumah tangga
keluarga yang mempunyai taraf perkembangan yang lebih maju, penghasilan yang
diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi barang kebutuhan sehari-hari, tetapi
digunakan juga untuk konsumsi yang lebih tinggi seperti untuk pendidikan,
perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga
keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga keluarga mempunyai peran sebagai
konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga keluarga disebut sebagai pelaku
konsumsi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah tangga keluarga
berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor
berikut ini.
1) Kebiasaan
hidup
2) Jumlah
anggota keluarga
3) Status
sosial
4) Lingkungan
5) Pendapatan
b. Disimpan/Ditabung
Sisa
penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat disimpan atau ditabung.
Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen (bunga). Di samping itu
kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai
kemungkinan buruk di masa depan.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan
oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai
jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatHal ini juga sekaligus
menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai
produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian
dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri
sekunder, dan industri tersier.
a.
Industri Primer
Industri
primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan
faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian,
pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b.
Industri Sekunder
Industri
sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dan lainlain.
c.
Industri Tersier
Industri
tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan
pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan
menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai
pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi
seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya.
Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau
rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan
telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan
sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar
proses produksi.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang
bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga
dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi.
a.
Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah
dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi
pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli
alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan
tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b.
Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah
ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam
kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana
kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun
2003.
1) Memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2) Mencari
keuntungan.
3)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5) Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
c.
Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain
melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan
distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada
di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi
bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui
BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan
sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur
yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan
ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi
dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh
peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk
barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri
tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih
banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu
lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi
lainnya.
4.
Masyarakat
Masyarakat
sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar
negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena
berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya
berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal
asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Oleh karena
itu melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat diperlukan.
Karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa berhubungan
dengan negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat melakukan kegiatan
ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan konsumsi yang
dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas berikut ini.
a. Membeli barang-barang yang tidak diproduksi
oleh masyarakat dalam negeri.
b. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan
oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
c. Menikmati objek-objek wisata negara lain
seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
d. Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari
negara lain.
Masyarakat juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan tampak
pada aktivitas berikut ini.
a.
Masyarakat luar
negeri menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
b.
Melakukan
penanaman modal di negara lain.
c.
Memberikan
pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
d.
Mengirimkan
tenaga kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan
memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Berikut
ini beberapa peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
a.
Melalui
kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di negara yang bersangkutan.
b.
Adanya
tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga
kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c.
Membuka
lapangan kerja baru.
d.
Meningkatkan
keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
5.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
a.
Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang
dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
b. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1)
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun
sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat
memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
b.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat
dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.
1 ) Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan
jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan membiasakan untuk hidup hemat.
2 ) Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di
atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.
d) . Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan atas bidang usahanya, koperasi dapat digolongkan dalam
beberapa kelompok, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi
pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi jasa.
1 ) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan
barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat
tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi
dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta
alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
2 ) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan
pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang,
koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut.
Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
3 ) Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu
para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya
koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4 ) Koperasi kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit
adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan
pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan
angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani,
koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
5 ) Koperasi jasa
Koperasi
jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya.
Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar