Jenis
& Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan
menurut Teori Klasik.
---> Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi
menjadi 7, yaitu :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
---> Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3, yaitu:
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang–Undang No.
12 /67 tentang pokok – pokok perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
D. Bentuk Koperasi.
Disini akan diuraikan mengenai bentuk-bentuk koperasi
sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan
koperasi primer serta koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi Sekunder, koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
*) koperasi pusat - koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
*) gabungan koperasi - koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
*) induk koperasi - koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
E. Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya
1. Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar