Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan
ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya
jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan
bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan
tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA
Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi
eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha
memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan
perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang
tengah berlangsung.
Sumber Modal
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
#
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
#
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
#
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
#
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
#
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan
Koperasi
#
Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
#
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI
CADANGAN
#
Memenuhi
kewajiban tertentu
#
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
#
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
#
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar