SELAMAT

menu

Jumat, 26 Desember 2014

Kasus Suap BPK



Kasus Suap BPK

#  Kasus
Dalam kasus suap BPK Jawa Barat, terdapat 3 orang anggota Sekda Bekasi yang terlibat yaitu Tjandra Utama Effendi sebagai Sekertaris Daerah Bekasi, Herry Lukman Tohari sebagai Kepala Inspektorat kota Bekasi dan Herry Supardjan sebagai Kepala Bidang Pemkot Bekasi. Selain ketiga orang tersebut, terdapat 2 orang anggota BPK Jawa Barat yaitu Suharto dan Enang Hernawan.
Berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin diruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi ( Mochtar Muhammad). Ketika itu Walikota Bekasi mengatakan jika Laporan keuangan  dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp. 18 M. Namun jika Laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp. 40 M.
Dengan pernyataan laporan keuangan tersebut Tjandra Utama bersama Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan berinisiatif memberikan hadiah kepada anggota BPK Jabar yaitu Suharto dan Enang Hernawan apabila Laporan keuangan pemkot Bekasi diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Suharto dan Enang Hernawan menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal sebelumnya opini laporan keuangan kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pemberian uang dilakukan dua kali. Pertama Herry Suparjan memberikan uang sebesar Rp. 200 Jt kepada Suharto dan Enang Hermawan dilapangan parkir sebuah Rumah Makan Sindang Reret Bandung. Suharto mendapatkan Rp. 150 Jt untuk dirinya, dan sebesar Rp. 50 Jt untuk Enang Hernawan. Yang ke dua Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan memberikan uang sebesar Rp.  200 Jt di Rumah dinas Suharto

# Penangkapan
Tanggal 22-06-2010, KPK  menangkap Suharto , Herry  Lukman Tohary, dan Herry Suparjan dirumah dinas Suharto, di Bandung sesaat setelah terjadi penyerahan uang yang kedua.  KPK menyita uang sebanyak Rp. 200 jt yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan, dan uang Rp. 72 Jt dalam tas Suharto dirumah itu yang diduga setoran pertama.

# Hukuman
·         Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp. 200 jt.  Bila tidak membayar , maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan.
·         Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp. 100 Jt subsider 3 bulan penjara.

# Etika Yang Dilanggar
1.     Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan. Dalam kasus ini Suharto dan Enang Hernawan (anggota BPK) menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
2.    Kepentingan publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghormati publik dan menjaga komitmen profesionalisme. Dalam kasus ini Suharto dan Enang Hernawan (anggota BPK) telah memberikan pendapat laporan keuangan yang tak sebenarnya hanya untuk kepentingan pribadi dengan menerima uang sebesar Rp 400 Jt.
3.    Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini Suharto dan Enang Hernawan (anggota BPK) telah melanggar etika Integritas karena meraka telah menerima uang dari sekda Bekasi (Tjandra Utama Effendi, Herry Lukman Tohari dan Herry Supardjan), yang mengakibatkan kepercayaan publik menjadi berkurang.
4.    Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas (tidak berpihak dengan siapa pun ). Dalam kasus ini Suharto dan Enang Hernawan (anggota BPK) menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
5.    Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme. Dalam kasus ini Suharto dan Enang Hernawan (anggota BPK) menerima uang sebesar Rp. 400 Jt karena telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar